Dikutipdari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal. 1. Laporkan ke kepolisian. Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman surat elektronik ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Kinibanyak yang mengajukan pinjol ilegal dengan KTP orang lain. Nah, berikut ini adalah jeratan hukum bagi orang yang pakai KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal. Simak sampai habis, yuk! Baca Juga: Pengalaman Telat Bayar Pinjol Legal Tagihan Dibawah Rp 2 Juta, Debitur Ini Akui Teror DC Tak Kalah Seram Dari Ilegal1 Mengungkap Pembuatan Rekening Bank Ilegal Secara Massif. Tim CNBC Indonesia berhasil menelusuri tejadi praktek ilegal jual beli rekening bank yang dilakukan di sejumlah platform e-commerce terkemuka di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Meski berkali-kali diberantas oleh e-commerce tersebut, namun hingga berita ini tayang
Andabisa melakukan beberapa cara ini untuk menghapus data KTP Anda di pinjol. Baca Juga: Jangan Panik! Ini Anjuran OJK Jika Nomor Dijadikan Penjamin Pinjol Orang Tak Dikenal. Melansir dari salah satu sumber media online, ada 7 cara menghapus data KTP Pinjol. 1. Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut. 2.Septem oleh kromo. Cara mengetahui NIK dipakai orang lain untuk pinjaman online - Pinjaman online sekarang semakin marak , tidak sedikit orang yang menjadi korban pinjaman online . banyak modus yang dilakukan perusahan pinjaman online untuk menjerat nasabah . Tentunya anda patut berhati - hati jika ingin meminjam uang secara Untukmeminimalisir jumlah korban pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar atau berizin. Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK, atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei Tay8.